Undang-undang Otonomi Khusus, yang akan berakhir tahun depan, seharusnya memberi Papua dan Papua Barat bagian pendapatan yang lebih besar dari sumber daya alam mereka yang kaya, bersama dengan otonomi politik yang lebih besar.
Tetapi pengunjuk rasa pro-kemerdekaan mengatakan undang-undang tersebut digunakan untuk menekan gerakan mereka, dan telah gagal memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang Papua.*** (Rivan Muhammad/PR Bekasi)