Baca Juga: Aktris Yoo In Na Menghentikan Kegiatan Promosi Untuk New Year Blues Karena Merasa Kurang Sehat
Baca Juga: Para Idola Yang Sejauh Ini Telah Diuji Negatif Untuk Virus Corona, Setelah Pertunjukkan Musik
Jennifer Robinson mengatakan langkah deklarasi kemerdekaan itu sepenuhnya berada dalam hak internasional ULMWP.
“Sudah umum di seluruh dunia bagi negara-negara untuk membentuk pemerintahan sementara, baik di bawah aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebagai bagian dari deklarasi kemerdekaan,” katanya
“Apa yang mereka lakukan sepenuhnya sejalan dengan hak internasional mereka. Adalah benar dan tepat bahwa mereka mengambil langkah-langkah ini," kata Jennifer Robinson menambahkan.
ULMWP hanyalah satu dari puluhan kelompok yang mendorong kemerdekaan Papua dari Indonesia.
Baca Juga: Ikhlas Penyandang Disabilitas Serahkan Batik Tulis Karyanya pada Ridwan Kamil
ULMWP mengatakan bahwa pemerintah sementara yang masih muda didukung oleh semua kelompok kemerdekaan Papua Barat.
Hingga 70 persen orang Papua Barat telah menandatangani petisi yang menolak upaya Pemerintah Indonesia untuk memperluas pendanaan untuk apa yang disebut ketentuan Otonomi
Khusus yang pertama kali diperkenalkan ke dua provinsi tersebut tersebut pada tahun 2001.
Petisi tersebut telah disampaikan kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB oleh ULMWP pada tahun 2019.
Baca Juga: Tahun 2020, Ada 2.885 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar