Sekedar mengetahui KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS. Yaitu tempat cuci tangan, _hand sanitizer_ , sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, _faceshield_ , alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju _hazmat_ dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat celsius. ***