BERITA KBB- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengemukakan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih pemeriksaan.
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu malam.
Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Minggu 13 Desember dini hari.
Baca Juga: Sinopsis Naagin, Minggu 13 Desember 2020, Pertarungan di Gua Ular Sehsa
Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Minggu 13 Desember 2020, Jalal Selidiki Pemberi Patung kepada Pelayan
"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya dari Antara.
Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap oleh polisi.
"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap.
Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.
Baca Juga: TEGAS! Polisi Tahan Habib Rizieq Shihab Dengan Tangan Diborgol Usai Pemeriksaan
Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini Minggu 13 Desember 2020, Bheem Mengaku-ngaku Sebagai Suami Nandini
"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.
Rizieq dipanggil polisi terkait perkara kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi Munarman beserta kuasa hukum.
Baca Juga: Sedang Tayang! Sinopsis Uttaran MInggu 13 Desember 2020, Ancaman Bom Bunuh Diri di Kereta
Baca Juga: V BTS Ditinggalkan Dari Poster APAN 2020, ARMY Trendingkan Tagar
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara tersebut.***