TEGAS! Polisi Tahan Habib Rizieq Shihab Dengan Tangan Diborgol Usai Pemeriksaan

- 13 Desember 2020, 08:53 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Minggu 13 Desember 2020 dinihari (foto-Antara)
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Minggu 13 Desember 2020 dinihari (foto-Antara) /

 


BERITA KBB- Polda Metro Jaya secara resmi telah menahan Habib M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam akibat dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Bahkan, sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Metro Jaya Rizieq keluar dengan tangan diborgol.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember dini hari WIB.

Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini Minggu 13 Desember 2020, Bheem Mengaku-ngaku Sebagai Suami Nandini

Baca Juga: Sedang Tayang! Sinopsis Uttaran MInggu 13 Desember 2020, Ancaman Bom Bunuh Diri di Kereta

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: V BTS Ditinggalkan Dari Poster APAN 2020, ARMY Trendingkan Tagar

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah