Terapi Plasma Konvalesen Dapat Diakses Melalui PMI, Ini Penjelasannya

- 9 Januari 2021, 05:14 WIB
Terapi Plasma Konvalesen, Anies ajak mantan pasien Covid-19 jadi pendonor
Terapi Plasma Konvalesen, Anies ajak mantan pasien Covid-19 jadi pendonor /Dinas Kesehatan DKI Jakarta/

BERITA KBB - Pengobatan pasien Covid-19 mulai menemukan harapan melalui terapi plasma konvalesen.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa saat ini terapi tersebut sudah bisa diakses masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI).

"Saat ini terapi plasma konvalesen sudah dapat diakses masyarakat yang membutuhkan melalui Palang Merah Indonesia di pusat," jelasnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Suci Namun Belum Bisa Digunakan

PMI pun membuka bagi masyarakat yang ingin menjadi donor. PMI menentukan syarat pendonor adalah diutamakan laki-laki, dan bagi wanita belum pernah hamil dan juga belum memiliki anak.

Untuk penyintas Covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, perlu menunjukkan test swab PCR negatif, bebas gejala Covid-19 selama 14 hari setelah dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.

Di samping itu, terkait rincian terapi plasma konvalesen ini, Wiku merujuk pada hasil penelitian terkini bahwa terapi ini dapat mencegah perkembangan gejala yang lebih parah.

Baca Juga: BPK Serahkan Laporan ke Pemprov Jabar, Rekomendasi Segera Ditindaklanjuti

"Terapi plasma konvalesen adalah penggunaan plasma darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19, sebagai pengobatan pasien Covid-19," jelasnya.

Penelitian yang dilakukan Libster dkk terkait terapi ini terhadap sejumlah pasien Covid-19 berusia di atas 65 tahun di Argentina menunjukkan hasil yang baik.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x