Mendiang 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Cemen Sekali ya, Petugas Harusnya Melindungi Rakyat

- 4 Maret 2021, 13:46 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari soal penetapan 6 Laskar FPI sebagai tersangka.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari soal penetapan 6 Laskar FPI sebagai tersangka. /Instagram/@reflyharun.

 

BERITA KBB- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrokan dengan polisi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember silam, sebagai tersangka penyerangan.

Mereka diduga telah melakukan penyerangan kepada pihak kepolisian dalam insiden berdarah tersebut. 

Kabar ditetapkannya enam laskar FPI sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidium) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi kepada awak media.

Baca Juga: Korban Baru Bullying Aktor Ji Soo Bermunculan di Komunitas Online, Begini Kisah Mereka

“Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti,” ujarnya.

Kendati demikian, status tersangka tersebut masih harus dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat keenam tersangka itu telah meninggal dunia dalam insiden berdarah tahun lalu.

Menanggapi hal ini, Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun memaparkan tanggapannya melalui kanal YouTube-nya.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, Kamis 4 Maret 2021: Ada Boruto: Naruto Next Generation hingga Fast and Furious

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x