BERITA KBB – Belum lama ini terjadi gejolak lantaran diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Perpres tersebut memuat soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
Dilegalkannya investasi miras di sejumlah wilayah Indonesia ini menjadi perdebatan dan polemik serta menuai banyak komentar.
Namun akhirnya pada Selasa 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Perpres yang baru diterbitkan itu.
Baca Juga: 10 Akun TikTok Girl Group K-Pop yang Paling Dicari, Blink Saranghae yuk Kepoin Ada BLACKPINK nih
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta.
Menanggapi dicabutnya Perpres soal investasi miras ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD bersuara.
Dia menyatakan bahwa dicabutnya Perpres miras ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah mendengarkan kritik dari rakyat.
Mahfud MD juga turut membahas soal kritik yang dilontarkan rakyat soal vaksin Covid-19 yang kemudian diizinkan oleh pemerintah.