BERITA KBB- Isu rangkap jabatan di lingkungan para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebar dengan cepat hingga menimbulkan berbagai reaksi tajam yang tak terhindarkan.
Telah diberitakan belum lama ini ada kurang lebih 62 pejabat tinggi BUMN yang ditemukan Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), ternyata merangkap jabatan di sejumlah perusahaan swasta.
Penemuan ini cukup mengagetkan karena ternyata pejabat tinggi BUMN itu juga menduduki jabatan tinggi seperti dewan komisaris hingga dewan direksi.
Baca Juga: Haru Tim Badminton Indonesia Tiba di Tanah Air Disambut dengan Penuh Martabat
Adanya rangkap jabatan tingkat dewa ini, KPPU petinggi perusahaan pelat merah di perusahaan swasta bisa dipastikan akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Selanjutnya dikhawatirkan akan kurang bijak dalam mengatur harga pasar, pengaturan wilayah dan hal penting lainnya.
Kementerian BUMN sendiri belum mendapat laporan apapun tentang polemik yang cukup genting ini.
Arya Sinulingga, seorang Staf Khusus (Stafsus) dari Kementrian BUMN menunggu kebijakan KPPU bisa segera menindaklanjuti masalah ini.