Larangan Mudik Lebaran 2021 Mulai Diberlakukan Hari Ini, Kelompok Ini Masuk dalam Pengecualian

- 6 Mei 2021, 04:01 WIB
Petugas gabungan melakukan penyekatan di H-1 implementasi larangan mudik 2021 pada gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 5 Mei 2021.
Petugas gabungan melakukan penyekatan di H-1 implementasi larangan mudik 2021 pada gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 5 Mei 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Berita KBB - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan larangan mudik lebaran bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus covid-19 yang hingga saat ini masih terus menelan korban.

"Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi kepada wartawan dilansir Galamedia pada Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Love Story Kamis 6 Mei 2021, Anita Kasihan Melihat Hidup Maudy yang Terlihat Sengsara Akibat Ken

Selama dua minggu ke depan, penyekatan akan dilakukan di beberapa titik perjalanan.

Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak non-mudik, seperti keluarga sakit atau meninggal, boleh melakukan perjalanan asalkan mengantongi surat izin yang dikeluarkan dari aparat desa setempat.

Bagi anggota ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang mempunyai kepentingan pekerjaan, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan non-mudik.

Baca Juga: Tanggapan Rocky Gerung Soal Kabar akan Dipecatnya Novel Baswedan: KPK Membutakan Matanya Sendiri

Kelompok pekerja yang tersebut di atas dalam melakukan perjalanan tugasnya juga harus mempunyai surat keterangan tugas dengan tanda tangan basah, serta cap dari pimpinannya setara eselon II.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x