Berita KBB - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan larangan mudik lebaran bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus covid-19 yang hingga saat ini masih terus menelan korban.
"Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi kepada wartawan dilansir Galamedia pada Rabu, 5 Mei 2021.
Selama dua minggu ke depan, penyekatan akan dilakukan di beberapa titik perjalanan.
Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak non-mudik, seperti keluarga sakit atau meninggal, boleh melakukan perjalanan asalkan mengantongi surat izin yang dikeluarkan dari aparat desa setempat.
Bagi anggota ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang mempunyai kepentingan pekerjaan, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan perjalanan non-mudik.
Baca Juga: Tanggapan Rocky Gerung Soal Kabar akan Dipecatnya Novel Baswedan: KPK Membutakan Matanya Sendiri
Kelompok pekerja yang tersebut di atas dalam melakukan perjalanan tugasnya juga harus mempunyai surat keterangan tugas dengan tanda tangan basah, serta cap dari pimpinannya setara eselon II.