Larangan Mudik 2021 Memasuki Hari Ketiga, Berikut Kriteria Kendaraan yang Akan Diperiksa Petugas

- 8 Mei 2021, 08:50 WIB
Foto monitoring dan asistensi kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Gardu Tol Cikupa (arah ke Merak)
Foto monitoring dan asistensi kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di KM 31 Gardu Tol Cikupa (arah ke Merak) /@NTMCLantasPolri/Twitter.com

Berita KBB - Aturan pelarangan mudik lebaran mulai diberlakukan pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu. Beberapa petugas telah diperintahkan untuk menjaga beberapa titik penyekatan yang tersebar di berbagai daerah.

Memasuki hari ketiga pelarangan mudik lebaran, puluhan ribu kendaraan terjaring razia dan dipaksa putar balik oleh petugas.

Salah satu titik penyekatan, yaitu Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang, dijaga ketat oleh petugas gabungan yang bertugas.

Baca Juga: PNS Resmi Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran Tahun Ini

Tidak semua kendaraan diberhentikan untuk diperiksa oleh petugas. 

Beberapa kriteria diprioritaskan untuk diberhentikan dan diperiksa secara menyeluruh.

Ada beberapa kriteria kendaraan yang ditargetkan untuk langsung diberhentikan oleh petugas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomor kendaraannya 'B'. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, Sabtu 8 Mei 2021: Salah Satu Bintang Rindu Pasangan

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah