Segera Cek Penyaluran BPUM di BNI dan BRI Rp1,2 juta, Kemenkopukm Pastikan Tahap Kedua Sedang Dalam Persiapan

- 10 Juni 2021, 11:00 WIB
Update informasi penyaluran BPUM yang diumumkan Kemenkop UKM.
Update informasi penyaluran BPUM yang diumumkan Kemenkop UKM. /kemenkopukm/instagram./

BERITA KBB-Pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM menyatakan bahwa BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) atau BLT UMKM tahap 3 dinyatakan belum ada. Saat ini masih berlangsung pada tahap ke 2.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, menjelaskan jika pihaknya belum membuka BPUM tahap 3 yang kabarnya sudah akan cair di BNI atau BRI dan bank penyalur lain.

"Adanya BPUM tahap 2, dan sekarang masih persiapan. BPUM tahap 1 telah dituangkan dalam SK kami dan hingga saat ini telah dalam proses pencairan dari bank-bank penyalur, BNI, BRI, dan bank syariah. Besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar untuk tahun ini," ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Juni 2021.

Dari data Kemenkop UKM sendiri, BLT BPUM telah disalurkan kepada 9,8 juta penerima, sampai sebelum Lebaran. Pencairan banpres ini diketahui sebagai tahap 1.

Baca Juga: Ramalan Shio 10 Juni 2021, Empat Shio yang Paling Beruntung Hari Ini! Apa Anda Termasuk?

Dengan target 12,8 juta penerima, berarti ada sisa 3 juta UMKM yang bisa mendapat BLT BPUM. Nantinya disebut sebagai BLT UMKM tahap 2.

Anggaran BLT BPUM ini sendiri hingga sebesar Rp15,36 triliun. Sebesar Rp11,76 triliun sudah dibagikan kepada 9,8 juta penerima BLT UMKM. Masih ada 3,6 triliun yang rencananya akan diberikan pada 3 juta penerima BPUM. Dengan tiap penerima mendapat banpres Rp1,2 juta.

Sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM inilah calon yang akan masuk dalam BPUM tahap 2. Namun, keputusan ini masih menunggu ketok palu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong akan Bermain dalam Drama SBS Terbaru 'Now, We Are Breaking Up'


UMKM yang ingin mendapat banpres atau BPUM tahap 2, wajib mengusulkan usahanya ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kota/kabupatennya masing-masing.

Para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BPUM tahap 2 ke dinas terkait, rencananya hingga 28 Juni 2021. Dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk BLT UMKM.

Pendaftaran di Kabupaten Purwakarta

Melalui pemerintah Kabupaten Purwakarta, bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bisa segera disalurkan melalui Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021.

Pada akhir artikel ini akan ditautkan link https://bit.ly/bpumpwk2021 untuk mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM melalui Banpres 2021 masyarakat Kabupaten Purwakarta. Masyarat diharapkan segera memanfaatkan momentum ini untuk menggerakan ekonominya.

Baca Juga: KBRI Seoul Buka Lowongan Pekerjaan Sebagai Staf di Korea Selatan, Berikut Syaratnya

Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa link tersebut benar adanya.

Dalam formulir pendaftaran BLT UMKM 2021, DKUPP Kabupaten Purwakarta juga mencantumkan syarat-syara apa saja yang bisa dipenuhi warga Purwakarta.

"Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Kabupaten Purwakarta. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sampurasun," kata DKUPP Kabupaten Purwakarta.

Berikut ini adalah form pendaftaran baru Program Bantuan Produktif Usaha Mikro dari Kementrian Koperasi dan UKM RI Tahun 2021 untuk pelaku usaha mikro di Kabupaten Purwakarta. Persyaratan pendaftar BPUM ini adalah:

Baca Juga: Fenomena BTS Meal McD, dari Gerai Ditutup hingga Rezeki Tak Terduga Ojol


1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik berdomisili di Kabupaten Purwakarta
3. Memiliki Usaha Mikro dengan bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Pendaftar bukan ASN, ANGGOTA TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Data pendaftar onlione ini akan kami kirimkan ke KEMENKOP dan UKM RI untuk dilakukan Verifikasi.  Pihak pengusul BPUM ini hanya Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta. Form pendaftaran sesuai dengan Juklak No. 3 Tahun 2021 dari Kemenkop dan UKM RI.

"Sebelum mengisi form ini, disiapkan terlebih dahulu file/foto KTP, KK, NIB/SKU, dan foto Tempat Usaha. Informasi penerima dana BPUM akan diberitahukan langsung oleh Bank Penyalur dana BPUM via SMS ke nomor HP yang terdaftar," kata DKUPP.

Cara cek penerima BLT BPUM di BRI dan BNI

Pelaku UMKM bisa mengetahui atau mengecek daftar penerima BPUM melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

1. Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama pelaku UMKM terdaftar dalam daftar penerima BPUM, artinya tinggal menunggu pihak Kemenkop UKM melakukan transfer BLT UMKM.

Namun jika belum ada, UMKM Anda masih bisa melakukan pendaftaran BPUM. Beberapa daerah telah membuka pendaftaran BLT UMKM dan bisa dilakukan secara online.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah