Hibah Ratusan Miliar untuk Pesantren, LPQ, dan Madrasah Diniyah, Begini Proses Pengajuannya

- 24 Agustus 2021, 13:54 WIB
Menag: Ceramah yang Menghina Simbol Agama adalah Pidana
Menag: Ceramah yang Menghina Simbol Agama adalah Pidana /kemenag.go.id/

BERITAKBB - Kementerian Agama tengah mengalokasikan bantuan senilai Rp 233 miliar untuk  pesantren, lembaga pendidikan Alquran (LPQ), dan madrasah diniyah takmiliyah (MDT). Bantuan ini sangat berarti sebagai stimulan bagi pesantren agar dapat bangkit dari pandemi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program bantuan ini mencakup empat aspek, yaitu aspek kelembagaan, sumber daya manusia, akademik, serta sarana. Bentuknya adalah bantuan operasional, sarana dan prasarana, insentif, dan bantuan lainnya.

Program ini merupakan bentuk afirmasi dan fasilitasi pemerintah terhadap pesantren, LPQ, dan MDT, termasuk para ustaz dan santrinya. “Jika empat aspek ini dipenuhi, tentunya akan berdampak pada kualitas pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, baik LPQ maupun MDT,” tutur Menag di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Sekalipun bantuan yang ada belum bisa menjangkau secara keseluruhan, ungkap Menag setidaknya bisa menjadi stimulan bagi pesantren, LPQ, dan MDT, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, selain Rp 233 miliar anggaran untuk pesantren, LPQ, dan MDT, Kemenag juga telah menyalurkan anggaran lebih dari Rp 31 miliar melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Total ada 1.200 mahasantri yang menjadi binaan Kemenag dan saat ini sedang menempuh studi di sejumlah perguruan tinggi.

“Ada pula program PIP dan BOS Pesantren untuk 349.411 santri yang hanya mengaji. Total bantuan sebesar Rp356 miliar lebih dan saat ini dalam proses penyaluran,” ungkap Ramdhani.

Proses Pengajuan
Direktur PD Pontren Waryono Abdul Gafur menjelaskan pengajuan bantuan untuk pesantren, LPQ, dan MDT dibuka hingga 10 September 2021. Dia meminta agar pengelola pesantren, LPQ, dan MDT mengurus sendiri pengajuan bantuannya, melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.

Menurutnya, Dit PD Pontren telah menerbitkan enam petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan, yaitu: bantuan kemitraan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, bantuan operasional pesantren, bantuan pembangunan asrama pondok pesantren, bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan pesantren, bantuan peningkatan kesehatan dan sanitasi pesantren, dan bantuan rehabilitasi asrama pondok pesantren. Seluruh petunjuk teknis bantuan ini dapat diunduh melalui https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.

“Masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap beredarnya informasi hoaks dan penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Penetapan dan penyaluran bantuan diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Kemenag maupun Dit PD Pontren,” tegas Waryono.

Editor: Asep Budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x