BERITA KBB - 14 Lokasi Samsat keliling di Jadetabek, hari Kamis, 30 September 2021. Dengan adanya Samsat keliling mempermudah para pengguna kendaraan bermotor untuk memperpanjang surat-surat kendaraannya.
Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis..
Dilansir Antaranews, pada tanggal 30 September 2021, Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro menuliskan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Jadetabek Kamis, 30 September 2021 untuk mendatangi lokasi berikut:
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Amanda Caesa, Penyanyi Cantik yang Foto Bersama Lord Adi
Baca Juga: Lord Adi Unggah Foto Bersama Anrez Adelio dan Amanda Caesa, Warganet: Gak Sabar Nunggu Tayang
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
6. Kota Depok: halaman parkir Samsat Kota Depok
Baca Juga: Ada Sisa Anggaran, Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
8. Ciledug: di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
9. Serpong: di halaman parkir Samsat Serpong
10. Ciputat: di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren dan di Pamulang Square
11. Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere di halaman Parkir Samsat Cinere
Baca Juga: Tantangan dan Peluang Pengaplikasian 5G di Indonesia
Persyaratan yang harus diperhatikan untuk membayar pajak adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli dan salinan fotokopinya.
Seperti diketahui Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK disertai pergantian plat nomor kendaraan, harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Di saat situasi masih masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.***