14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek, Kamis, 30 September 2021, Catat Tempatnya!

- 30 September 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling /www.jadwalsimkeliling.info/

 

BERITA KBB - 14 Lokasi Samsat keliling di Jadetabek, hari Kamis, 30 September 2021. Dengan adanya Samsat keliling mempermudah para pengguna kendaraan bermotor untuk memperpanjang surat-surat kendaraannya.

Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis..

Dilansir Antaranews, pada tanggal 30 September 2021, Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro menuliskan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Jadetabek Kamis, 30 September 2021 untuk mendatangi lokasi berikut:

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Amanda Caesa, Penyanyi Cantik yang Foto Bersama Lord Adi

Baca Juga: Lord Adi Unggah Foto Bersama Anrez Adelio dan Amanda Caesa, Warganet: Gak Sabar Nunggu Tayang

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.

5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

6. Kota Depok: halaman parkir Samsat Kota Depok

Baca Juga: Ada Sisa Anggaran, Kemnaker Perluas Penerima BSU Hingga 1,7 Juta Pekerja

7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang

8. Ciledug: di halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh

9. Serpong: di halaman parkir Samsat Serpong

10. Ciputat: di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren dan di Pamulang Square

11. Kelapa Dua di  Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua

12. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi

13. Kabupaten Bekasi di  halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Cinere di halaman Parkir Samsat Cinere

Baca Juga: Tantangan dan Peluang Pengaplikasian 5G di Indonesia

Persyaratan yang harus diperhatikan untuk membayar pajak adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli dan salinan fotokopinya.

Seperti diketahui Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK disertai pergantian plat nomor kendaraan, harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Di saat situasi masih masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.***

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x