RANDY Bagus Kekasih NW Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terungkap Fakta Baru Saat Pemeriksaa

- 5 Desember 2021, 09:56 WIB
Polri telah menahan dan sedang memproses Bripda RB yang diduga telah menyuruh Novia Widyasari Rahayu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Polri telah menahan dan sedang memproses Bripda RB yang diduga telah menyuruh Novia Widyasari Rahayu melakukan aborsi sebanyak dua kali. /Dok. Humas Polri



BERITA KBB - Randy Bagus kekasih dari NW resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah kekasihnya NW ditemukan bunuh diri di atas makam sang ayah.

Diketahui bahwa pacar dari NW yang bernama Randy Bagus merupakan seorang anggota kepolisian.

Setelah viralnya kematian NW, polisi langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut dan langsung mengamankan Randy Bagus yang diketahui adalah kekasih dari korban NW.

Baca Juga: 9 Misteri Gunung Semeru: Dua Prajurit yang Hanya Bisa Dilihat Mata Batin hingga Dewi Penunggu Ranu Kumbolo

Polda Jawa Timur bersama Polres Mojokerto segera membentuk tim untuk menginvestigasi tersangka Randy Bagus.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa saat ini Polres telah bekerja sama dengan Polda Jatim untuk menginvestigasi RB atas informasi-informasi yang sedang berkembang saat ini.

Dari hasil olah TKP, terungkap fakta bahwa terdapat satu botol bubuk cairan dan tiga buah potasium yang ditemukan di tempat sampah rumah korban.

Baca Juga: Stefan William Tampil dengan Gaya yang Berbeda Setelah Menduda, Netizen: Makin Gede Aja

Selain itu juga diketahui bahwa Randy Bagus adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Pasuruan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diceritakan bahwa awal mula Randy Bagus dan NW berkenalan di sebuah acara pada bulan Oktober 2019.

Selama keduanya menjalin hubungan terungkap bahwa telah melakukan hubungan badan di beberapa lokasi.

Baca Juga: TAKLUKAN Ganda Putra Taiwan, Marcus-Kevin Melaju ke Final BWF Tour Finals 2021

Dari perbuatan mereka, NW akhirnya hamil sebanyak dua kali yakni pada Maret 2021 dan Agustus 2021.

Ketika hamil itulah Randy Bagus menyuruh NW untuk menggugurkan kandungannya.

Dan terjadilah perbuatan aborsi tersebut pada Maret dan Agustus 2021.

Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, kini Bripda Randy Bagus yang juga anggota Polresta Pasuruan ditahan oleh polisi.

Selain itu, ia juga didakwa dengan pasal 348 KUHP junto KUHP 55 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: instagram update Mojokerto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah