Ingin Menerima Bantuan PKH, Simak Syarat-Syarat Untuk Bisa Jadi Penerima PKH

- 3 Maret 2022, 15:00 WIB
ASN di Riau menjadi sorotan karena diduga menyunat dana zakat.
ASN di Riau menjadi sorotan karena diduga menyunat dana zakat. /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Daftar PKH Online, Mudah Tanpa Ribet, Langsung Cair Rp 3Juta

4. Anak usia SMP akan menerima bantuan senilai Rp1,5 juta dengan syarat, yaitu maksimal terdapat 1 anak dalam satu keluarga penerima PKH.

5. Anak usia SMA menerima bantuan senilai Rp2.‪000.000‬ dengan syarat, yaitu terdapat 1 anak sekolah SMA dalam satu keluarga penerima PKH.

6. Usia lanjut atau lansia cara mendapat bantuan senilai 2,4 juta rupiah, dengan syarat terdapat 1 orang maksimal dalam penerima bantuan PKH.

Baca Juga: Sinopsis Dewi Rindu Kamis 3 Maret 2022, Misteri Kebakaran di Tempat Rehabilitasi

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Kamis 3 Maret 2022, Bukti dan Saksi Baru Selamatkan Nana?

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan senilai 2,4 juta rupiah, dengan cara terdapat maksimal 1 orang dalam penerima PKH.

Perlu diketahui sebagai catatan, bahwa setelah mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan sosial PKH 2022 secara online maupun offline, akan ada tinjauan oleh penyelenggara bantuan PKH. Jadi tidak serta merta masyarakat yang mendaftarkan, layak untuk menerima bantuan sosial PKH.

Jika Anda penasaran untuk mengecek, apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH atau tidak, Anda dapat melihat datanya di aplikasi Kemensos atau Cek Bansos. Yaitu dengan mencantumkan Nama beserta NIK Anda, serta daerah di mana domisili Anda berada.***

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah