BERITA KBB - Untuk mengetahui syarat penerima PKH, pemerintah telah menetapkan standar khusus melalui kebijakan yang telah disepakati bersama Kemensos atau Kementerian Sosial.
Syarat penerima PKH secara umum telah dijabarkan, oleh pendamping PKH pada setiap desa yang bersangkutan. Hal ini merupakan kepanjangan tangan daripada pemerintah.
Berikut adalah syarat penerima PKH yang dilansir BERITA KBB dari laman instagram Kemensos:
Baca Juga: Raisa Ungkap Album Tebarunya Rilis di Bulan Maret 2022
Baca Juga: Alleia Ikut Dampingi Ariel Noah ke Fashion Week Prancis, kawal dari Lydia Danira
1. Ibu hamil menerima bantuan senilai Rp3.000.000 dengan syarat maksimal, kehamilan ke-2 dalam keluarga PKH. Jadi jika kehamilan itu adalah kehamilan ketiga, maka tidak akan mendapatkan bantuan senilai Rp3.000.000 karena yang mendapatkan, hanya pada kehamilan pertama dan kedua saja.
2. Anak usia dini akan menerima bantuan senilai Rp3.000.000 dengan syarat, yaitu terdapat maksimal dua anak balita dalam satu keluarga penerima PKH.
3. Anak usia bersekolah di SD, akan menerima bantuan senilai Rp900.000 dengan syarat, maksimal terdapat 1 anak di dalam keluarga penerima PKH.
Baca Juga: Apakah Penyebab Gadget, Sekarang, Permainan-permainan Ini Sudah Jarang Terlihat Dimainkan