Terpidana Korupsi Wawan Bayar Uang Pengganti Rp 58 Miliar, Disetorkan KPK ke Kas Negara

- 9 April 2022, 13:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com/tim berita Kbb 08
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com/tim berita Kbb 08 /

BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Uang pengganti dari kasus korupsi Wawan sebesar Rp 58 miliar itu disetorkan KPK ke kas negara.

Pembayaran uang pengganti dari Wawan terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Jamaah Haji 1443 H / 2022 M, Ini Syaratnya

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalui melalui Biro Keuangan KPK telah setor ke kas negara uang kasud Rp 58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 8 April 2022.

Ia mengatakan uang Rp 58 miliar tersebut terdiri atas penyitaan uang senilai Rp 36,7 miliar dan Rp 21,4 miliar yang disetorkan langsung oleh Wawan.

"Upaya 'asset recovery' ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp 36,7 miliar. Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK Rp 21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 58 miliar,” katanya.

Baca Juga: Keluar Dari SM Entertaiment, Lay EXO Sampaikan Lewat Surat

Ali menegaskan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x