Terpidana Korupsi Wawan Bayar Uang Pengganti Rp 58 Miliar, Disetorkan KPK ke Kas Negara

- 9 April 2022, 13:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com/tim berita Kbb 08
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri./antaranews.com/tim berita Kbb 08 /

Wawan saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas berbagai perkara yang menjeratnya.

Ia telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Marc Marquez Bertekad Meraih Kemenangan Kedelapan Kali di MotoGP Amerika Serikat

Selain itu, Wawan menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Selanjutnya, dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah