BERITA KBB - Korban begal yang beberapa waktu lalu menjadi tersangka, bernama Murtede atau Amaq Sinta berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang mendukungnya.
Hal tersebut Ia ungkapkan setelah pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga Amaq bisa bebas.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Tarif Visa Kunjungan Naik Menjadi Rp2 Juta, Sebelumnya Hanya Rp718 Ribu untuk 60 Hari
Baca Juga: Elkan Baggot, Pesepak Bola Pertama Indonesia Main Di Liga Profesional Inggris, Berikut Ini Profilnya
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok telah menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka dugaan pembunuhan dan penganiayaan dua orang begal.
Berikut adalah kronologis kejadiannya, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara News.
Bermula saat korban atau Amaq pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan pada ibunya.