Kasusnya di SP3 Oleh Penyidik, Amaq Sinta, Korban yang Membunuh Begal Akhirnya Bernafas Lega

- 17 April 2022, 19:56 WIB
Amaq Sinta menyampaikan terima kasih kepada Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, usai gelar perkara dan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Amaq Sinta menyampaikan terima kasih kepada Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, usai gelar perkara dan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

 

BERITA KBB - Korban begal yang beberapa waktu lalu menjadi tersangka, bernama Murtede atau Amaq Sinta berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang mendukungnya.

Hal tersebut Ia ungkapkan setelah pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga Amaq bisa bebas.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Tarif Visa Kunjungan Naik Menjadi Rp2 Juta, Sebelumnya Hanya Rp718 Ribu untuk 60 Hari

Baca Juga: Elkan Baggot, Pesepak Bola Pertama Indonesia Main Di Liga Profesional Inggris, Berikut Ini Profilnya

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok telah menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka dugaan pembunuhan dan penganiayaan dua orang begal.

Berikut adalah kronologis kejadiannya, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara News.

Bermula saat korban atau Amaq pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan pada ibunya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x