PT ANTAM ‘Babak Belur’ Dihukum Ganti Rugi 1,1 Ton Emas Ke Crazy Rich Surabaya, Budi Said

- 7 Juli 2022, 19:45 WIB
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said
MA Perintahkan PT Aneka Tambang ganti memberikan ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan pada Budi Said /

 

BERITA KBB – PT ANTAM kalah kasasi melawan Crazy Rich Surabaya yakni Budi Said dan harus membayar ganti rugi sebesar 1,136 Kilogram.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) untuk memberikan ganti rugi sebesar 1.1 Ton emas batangan kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut. dikutip dari akun Instagram @grammatikal.

Baca Juga: Ngeri! Polisi Disiram Air Panas Ketika Hendak Menjemput Paksa MSAT Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Tergugat I adalah PT Antam. Tergugat II adalah Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.

Tergugat III adalah Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam.

Tergugat IV adalah Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Tayang Melur Untuk Firdaus Episode ‪24 25 26 27 28‬ Sub Indo

Harga emas Antam per tanggal 6 Juli 2022 adalah Rp977 ribu per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp1.‪109.872.000.000‬.

Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp92,092 miliar.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas batangan seberat total 7 ton emas tapi ternyata baru menerima hampir 6 ton saja.

Baca Juga: Sempat Gagal Berkali-kali, Polisi dan TNI Akhirnya Tangkap Mas Bechi Si Pelaku Cabul

Karena tidak menerima emas sesuai permintaan, maka pada 20 Januari 2019 Budi Said melapor ke aparat kepolisian.

Demikian informasi PT ANTAM kalah kasasi melawan Budi Said dan dihukum ganti rugi sebesar 1,1 Ton emas batangan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x