Timsus Kematian Brigadir J Menemukan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo, Kini Masih Diperiksa Dittipisum

- 21 Juli 2022, 20:18 WIB
Istri Irjen Sambo dikabarkan buka suara terkait peristiwa tewasnya Brigadir J
Istri Irjen Sambo dikabarkan buka suara terkait peristiwa tewasnya Brigadir J /Foto: FB Rohani Simanjuntak/

 

 
 
BERITA KBB - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa Tim Khusus (Timsus) kasus kematian Brigadir J menemukan CCTV rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
 
CCTV ditemukan di sekitar jalan, dekat dari tempat kejadian perkara (TKP).
 
“Di sepanjang jalan di sekitar TKP,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, pada hari Kamis 21 Juli 2022.
 
Namun demikian, Dedi tak merinci lebih jauh jumlah CCTV yang saat ini dijadikan barang bukti. Hanya disebutkan bahwa saat ini tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sedang mendalaminya.
 
 
"Saat ini sedang diperiksa laboratorium forensik," ujar Dedi.
 
D irektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian, sebelumnya menyatakan pihaknya mendapat bukti baru di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bukti itu berupa rekaman CCTV.
 
"Beberapa bukti baru CCTV," ujar Brigjen Andi Rian.
 
 
CCTV itu kini sedang didalami. Sebab, barang bukti itu didapat dari sumber yang berbeda. Pendalaman dilakukan untuk mendapat 'garis lurus' dalam rangkaian tewasnya Brigadir J. Sehingga, seluruh fakta di balik kasus ini bakal terungkap.
 
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, yang kini telah dinonaktifkan, pernah menyatakan CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu sebelum kejadian.
 
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV-nya rusak sejak dua minggu lalu, sehingga tidak dapat kami dapatkan (bukti rekaman CCTV)," kata Budhi di Polres Jaksel, pada hari Selasa 12 Juli 2022.
 
 
Budhi saat itu hanya memastikan pihaknya akan mengusut kasus baku tembak sesama anggota Polri. 
 
Ia akan melakukan investigasi secara scientific crime investigation, yakni dengan mencari alat bukti lain secara scientific agar peristiwa tersebut bisa terang benderang.
 
"Ingat, bahwa 184 KUHAP ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri. Pertama, keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, ada surat atau dokumen. Keempat, petunjuk dan kelima, keterangan terdakwa," ujar Budhi.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah