BERITA KBB - Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) melayangkan surat teguran keras perusahaan penyedia platform digital, baik asing maupun domestik yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai periode Rabu 20 Juli 2022.
"Kami akan kirimkan surat segera. Mereka diberikan waktu ultimatum 5 hari kerja untuk mendaftar. Start per hari ini, berarti hari, Rabu 27 Juli 2022 jam 23.59, jika tidak ada respon ataupun komitmen untuk mendaftar. Kami di Direktorat Pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap konten tersebut," tegas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Labuhan Bajo, pada hari Kamis 21 Juli 2022.
Semuel mengungkapkan dari data yang masuk, pihaknya akan fokus pada 100 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo di antaranya lain:
• Roblox
• Opera
• LinkedIn
• PayPal
Baca Juga: Link Pembelian Dan Harga Tiket Wahana Pengabdi Setan 2: Communion, Rasakan Teror Dari Ibu!!!
• Yahoo
• Bing
• Steam
• Dota
• Epic Games
• Battle Net
• Origin
• Counter
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat - lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59.
Kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini ditujukan kepada perusahaan yang menyediakan layanan secara digital, yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.***