KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Property Sebagai Tersangka Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta

- 23 Juli 2022, 03:30 WIB
Ilustrasi KPK. KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Property Sebagai Tersangka Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta
Ilustrasi KPK. KPK Tetapkan Dirut PT Java Orient Property Sebagai Tersangka Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta /Instagram @official.kpk/Tangkapan layar





BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Diretur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.

Kasus tersebut telah menjerat  mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang diduga menerima suap dari oknum petinggi PT Summarecon Agung Tbk.

"Berdasarkan proses penyidikan dan gelar perkara kami  telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Presiden Perintahkan Kasus Brigadir J Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

PT Java Orient Property adalah anak usaha PT Summarecon Agung yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Proses pengajuan itu dilakukan pada  2019 bersama dengan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono.

Namun terkendala  karena wilayah yang diajukan untuk dibangun adalah cagar budaya sebagaimana apartemen tersebut lokasinya dekat dengan Malioboro.

Baca Juga: Kata-Kata Bijak Saat Perayaan Hari Anak Nasional 2022, Mengusung Tema Anak Terlindungi Indonesia Maju

Agar pemerintah Kota Yogyakarta tetap memberikan izin membangun apartemen tersebut, keduanya pun mendekati Haryadi.
Dan diduga agar Haryadi bisa memberikan izin pembangunan tersebut, Dandan diduga memberikan sepeda mewah dan uang Rp 50 juta ke Haryadi sebagai tanda jadi.

Atas pemberian tersebut Haryadi pun  memerintah kepada Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta agar segera merespons dan menerbitkan izin IMB. Meskipun banyak syarat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

KPK pun menduga Dandan dan Oon memberikan sejumlah uang kepada Haryadi. Kasus ini sendiri terungkap dari KPK operasi tangkap tangan pada awal Juni 2022. Dalam OTT itu KPK menyita 27.258 dolar AS yang disimpan dalam tas goodiebag.

Baca Juga: Astra International Membuka Lima Lowongan Posisi Pekerjaan

KPK pun telah menetapkan  Haryadi, Oon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Nurwidhihartana sebagai tersangka. Dandan menyusul ketiganya menjadi tersangka.

KPK pun menahan Dandan untuk 20 hari pertama. Dandan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah