BERITA KBB - Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan Justice Collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ucap Hasto, Senin 14, Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
Masih dalam keterangan Hasto, persetujuan ini dilakukan karena Bharada E bukanlah pelaku utama.
"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama,” ujar Hasto.
"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," sambungnya.