TOK! LPSK Menyetujui Justice Collaborator Yang Diajukan Bharada E, Mengapa? Ternyata Ini Alasannya

- 15 Agustus 2022, 15:29 WIB
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer dan Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Laily Rahmawaty/

 

BERITA KBB - Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan Justice Collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ucap Hasto, Senin 14, Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kabar Gembira, Plt Bupati Pastikan Ibu Hamil di KBB yang Tidak Mampu Bisa Melahirkan Gratis, Ini Caranya

Masih dalam keterangan Hasto, persetujuan ini dilakukan karena Bharada E bukanlah pelaku utama.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama,” ujar Hasto.

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," sambungnya.

Baca Juga: Chelsea vs Tottenham Hotspur: Harry Kane Mencetak Gol di Menit Terakhir Memaksa The Blues Bermain Imbang 2-2

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x