BERITA KBB - Harga tarif ojek online (ojol) mengalami kenaikan sehubungan dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa tarif baru ojol akan berlaku pada tanggal 10 September 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno yang dilansir dari PMJ News.
"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ucap Hendro.
Pihak aplikator ojol diberikan waktu hingga tiga hari untuk menetapkan harga tarif baru tersebut.
"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," kata Hendro.
Baca Juga: Jadwal Program Indosiar Tayang Rabu 7 September 2022 Ada Suara Hati Istri Hingga D'Academy 5