Korupsi Fasilitas Pembiayaan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Tiga Saksi

- 12 September 2022, 21:46 WIB
Korupsi Fasilitas Pembiayaan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Tiga Saksi
Korupsi Fasilitas Pembiayaan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Tiga Saksi /mediabumn.com/



BERITA KBB - Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Seperti Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AYTN.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Kepala  Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Deal! Borussia Dortmund Akan Berkunjung Ke Indonesia Pada Bulan November Akan Melawan Tim Lokal

Lalu dua orang saksi lagi adalah General Manager PT Waskita Beton Precast berinisial  A dan Manager Budgeting PT Waskita Beton Precast BA.

Hal ini untuk memperjelas pembuktian dan berkas perkara dalam kasus tersebut.


Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini Tanggal 13,14,15 September 2022, Ada Bayern Munchen vs Barcelona Dan Liverpool vs Ajax

"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini diantaranya,  Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Baca Juga: Download Lagu Mp3 Gratis Lewat 5 Link Berikut, Mp3Skulls, PP Video Lagu, Oktagon Mp3 Ternyata Gampang!

Pasalnya, PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan  pengadaan fiktif atas barang dan jasa dan tidak bisa dimanfaatkan.

Pengadaan fiktif tersebut adalah dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp ‪2.583.278.721.001‬, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas Ketut.


 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah