Ada 2 Rekaman Vital CCTV yang Diambil Irfan Widyanto Sesuai Arahan Terdakwa Hendra Kurniawan, Mengapa?

- 20 Oktober 2022, 07:30 WIB
Ada 2 Rekaman Vital CCTV yang Diambil Irfan Widyanto Sesuai Arahan Terdakwa Hendra Kurniawan, Mengapa?
Ada 2 Rekaman Vital CCTV yang Diambil Irfan Widyanto Sesuai Arahan Terdakwa Hendra Kurniawan, Mengapa? /Lombok Insider/

 

 
BERITA KBB - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto melaporkan hasil temuannya bahwa ada 20 CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan kepada terdakwa Agus Nurpatria.
 
Irfan kemudian mengambil dua rekaman vital sesuai arahan terdakwa Hendra Kurniawan.
 
Adapun CCTV yang dimaksud yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
 
 
"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar Jaksa.
 
Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri.
 
Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.
 
 
"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.
 
Pada saat itu pula, Jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah disampaikan sebelumnya. 
 
Ridwan kemudian meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.
 
 
"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah