BERITA KBB - Richard Eliezer alias Bharada E kembali akan menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Selasa 25 Oktober 2022.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan akan berlangsung pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan agenda persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Ya agendanya seperti dalam SIPP,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi.
Persidangan akan berlangsung di ruang sidang utama.
Namun, jumlah pengunjung akan dibatasi karena ruang sidang tersebut hanya mampu menampung 50 orang.
Sebagai gantinya, PN Jaksel menyediakan fasilitas siaran langsung agar publik bisa menyaksikan persidangan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Serahkan Amplop Cokelat Kepada Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Siap Nyapres?
"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib," ujar Djuyamto.
Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang perdananya pada hari Selasa 18 Oktober 2022 dengan agenda dakwaan. Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dengan alasan dakwaan sudah tepat dan cermat.
Namun demikian, pengacara Bharada E, Ronny Tapalessy, meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat tersangka lainnya untuk menjadi saksi dalam sidang selanjutnya.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Permintaan tersebut tidak dibantah, namun majelis hakim memutuskan untuk terlebih dahulu memeriksa 12 saksi dari pihak Brigadir J.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memastikan, semua saksi dari pihaknya akan hadir fisik di persidangan.
Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak,
Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.
Adapun mengenai teknis persidangan apakah semua saksi akan dihadirkan dalam satu waktu atau dipisah, akan ditentukan oleh majelis hakim.
“Nanti majelis hakim yang menentukan,” pungkas Djuyamto.***