Tak Ada yang Mendampingi, Tim Kuasa Hukum: Lukas Enembe Ditangkap Oleh KPK Saat Sedang Menyantap Papeda

- 12 Januari 2023, 14:31 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto  Jakarta pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023. Turut dihadirkan pula Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023. Turut dihadirkan pula Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. /KPK/
 
 
BERITA KBB - Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan, bahwa kliennya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang menyantap papeda pada Selasa 10 Januari 2023.
 
"Iya, tadi lagi restoran Sendok Garpu. Beliau kan suka makan papeda itu. Iya toh. Dia pergi makan, sekitar jam 10.00 jam 11.00 di situ (Papua) diambil oleh Tim KPK," ujarnya, Selasa.
 
Setelahnya, Lukas dibawa atau diamankan ke Mako Brimob Kotaraja baru, kemudian dibawa ke bandara untuk diterbangkan ke Jakarta.
 
"Tadi kami sampai di Mako Brimob, polisinya bilang Bapak sudah dibawa ke bandara. Kami nyusul ke bandara ternyata pesawat sudah terbang," ujar Stefanus.
 
 
Tim kuasa hukum tidak bisa bertemu dengan Lukas Enembe karena itu adalah pesawat terakhir.
 
"Tidak ada lagi pesawat lain," ujarnya.   
 
Tim kuasa hukum, disebut tidak ada yang ikut mendampingi Lukas karena memang kala itu mereka sedang tidak bersama dengan Lukas.
 
"Tidak ada. Kami tidak ada yang ikut. Karena memang kami tidak bersama - sama dengan beliau tadi kan. Begitu cepat sekali diambil, dijemput, ke Mako Brimob, terus langsung mereka bawa ke Bandara, kami mungkin lima menit tiba di bandara kita sudah lihat ada 1 pesawat sudah terbang," ujarnya.
 
 
Pihaknya harus menunggu pesawat esok hari untuk bisa terbang ke Jakarta.
 
Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022 dalam dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
 
KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Lukas Enembe adalah Gubernur Papua Periode ‪2013-2018‬ dan ‪2018-2023‬.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x