Terkuak! Mobil Rubicon Milik Mario Dandy Nunggak Pajak Hingga Gunakan Plat Mobil Palsu

- 3 Maret 2023, 12:04 WIB
Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David berpose di depan Jeep Rubicon
Mario Dandy, anak Rafael Alun Trisambodo, tersangka penganiayaan David berpose di depan Jeep Rubicon /Instagram/@_broden
 
 
BERITA KBB - Shane Lukas (19) buka - bukaan menceritakan kesaktian mobil Rubicon milik Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
 
Melalui kuasa hukumnya, Happy SP Shihombing mengatakan mobil Rubicon milik Mario Dandy Satrio pernah lolos tidak bayar tol saat berada di pintu tol.
 
Saat itu, kata dia, Mario Dandy mengikuti mobil orang lain yang ada di depannya dari belakang. Kendati demikian, dia tidak tahu pasti kapan peristiwa itu berlangsung. Dia juga tidak menceritakan secara rinci peristiwa itu terjadi di pintu tol mana.
 
 
“Hanya cerita atau omongan MDS ke S, pernah di pintu tol lolos, tidak bayar tol karena ikut mobil orang dari belakang,” ujarnya.
 
Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio, ternyata menunggak bayar pajak.
 
Dari penelusuran di website resmi Samsat yakni https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
 
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
 
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023, sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
 
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
 
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat menggunakan mobil tersebut, Mario memasang nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN. Padahal, nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.
 
 
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B 120 DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap dia.
 
Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih mendalami soal penggunaan nomor polisi palsu tersebut saat melakukan penganiayaan.
 
"Selanjutnya terhadap temuan ini, kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut mobil Jeep Rubicon berpelat palsu yang digunakan Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David bisa dikenakan sanksi.
 
Diketahui, Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy di bilangan Pesanggrahan tidak menggunakan pelat nomor yang semestinya.
 
"Kalau saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," ujar Firman.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x