Jumlah uang yang diterima itu dipotong biaya operasi, pembuatan paspor, transportasi dari bandara ke rumah sakit, dan biaya-biaya lainnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus TPPO penjualan ginjal di Kamboja ini melibatkan seorang oknum polisi yang bertugas menghalangi dan merintangi penyidikan, dengan cara menyuruh para tersangka membuang HP, dan berpindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.
“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Hengki.
Aipda M diduga mendapatkan jatah sebesar Rp612 juta dari para tersangka atas upaya melindungi anggota sindikat itu dari kejaran hukum.***