Kasus TPPO Penjualan Ginjal, Korban Direkrut Via Media Sosial dan Dijanjikan Bayaran Rp135 Juta

- 21 Juli 2023, 14:21 WIB
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja.
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja. /PMJ/ Fajar/
 

Berita KBB - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal, yang beroperasi pada jaringan internasional Bekasi-Kamboja.

Keduabelas tersangka TPPO penjualan ginjal ini antara lain berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, oknum anggota polisi M, dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 Juli 2023 kemarin mengungkap modus operandi para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Indosiar Jumat 21 Juli 2023, Ada BRI Liga 1 PSS Sleman vs PSIS Semarang dan Arema FC vs Bali United FC

Hengki mengungkap, para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal itu diduga merekrut para korbannya melalui media sosial Facebook, tepatnya dua grup atau komunitas yang mengatasnamakan donor ginjal nasional dan internasional.


Selain itu, para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal juga merekrut korban-korbannya melalui pembicaraan dari mulut ke mulut, dengan mengaku bahwa mereka pernah mendonorkan ginjal.


“Ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri,” ujar Hengki seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, dilansir pada Jumat 21 Juli 2023.


Adapun terkait keberangkatan para korban ke luar negeri, khususnya Kamboja, para tersangka menipu para pendonor dengan memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan melaksanakan family gathering ke luar negeri.


“Ini ada dua perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini, seolah akan family gathering, termasuk stempelnya,” tambah Hengki.


Para tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp135 juta yang diberikan dengan cara transfer ke rekening pribadi, apabila transaksi penjualan ginjal dan operasi transplantasi yang dilakukan di Kamboja sudah selesai dilakukan.


“Sindikat Indonesia ini menerima pembayaran sejumlah Rp 200 juta, Rp 135 juta ini dibayarkan kepada pendonor. Sedangkan sindikat ini menerima Rp 65 juta per orang,” rinci Hengki.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x