BERITA KBB - Mahkamah Agung pangkas vonis sopir eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf jadi 10 tahun penjara. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sindrom Baby Blues Jadi Momok Bagi Ibu Muda, Berikut Penyebab, Gejala dan Cara Jitu Mengatasinya
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa 8 Agustus 2023.
Diketahui, Kuat divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Lalu, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, tetap ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.***