Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Kamis, 24 Agustus 2023: Rishi Rela Tidur di Sofa Demi Lakshmi
Sementara Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun Pasal 286 mengancam pengendara yang mengggunakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Soal pelaksanaan uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” pungkas Latif.***