Berita KBB - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri ini dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.
Menurut keputusan itu, hakim menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri karena bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.
Baca Juga: Sentuh Masyarakat di Desa, Relawan Iwan Bule Beri Bantuan Cangkul untuk Petani di Ciamis
Maka dari itu, hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan Firli Bahuri dinilai kabur atau tidak jelas.
"Dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan," ungkap Imelda seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.
Dengan penolakan seluruh gugatan ini maka Firli Bahuri gagal untuk lepas dari status tersangka dugaan pemerasan eks Mentan SYL.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: PMJ News