Terungkap, Ini Identitas Sosok Berjaket Hitam Bertuliskan Polisi di Video Penangkapan Asisten Saipul Jamil

- 12 Januari 2024, 21:44 WIB
Dua pengeroyok asisten Saipul Jamil meminta maaf kepada publik dan kepolisian dalam jumpa pers yang diadakan pada Jumat 12 Januari 2024
Dua pengeroyok asisten Saipul Jamil meminta maaf kepada publik dan kepolisian dalam jumpa pers yang diadakan pada Jumat 12 Januari 2024 / ANTARA/Risky Syukur/

Dijelaskannya, RP menjambak rambut asisten Saipul Jamil dan memukul bibirnya dengan tangan kanan.

 

"Dengan telah diamankannya dua orang warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, yang melakukan tindakan pemukulan dan juga intimidasi adalah bukan anggota Polri," tegasnya.

 

Sedangkan untuk kedua tersangka, polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Syahduddi menjelaskan, RP dan I merupakan korban asisten Saipul Jamil yang melarikan diri ketika dikejar polisi karena panik. Saat itu, sang asisten menabrak kedua tersangka.

Baca Juga: Puluhan Pelaku Tawuran Remaja di Kemayoran Dihukum Sujud dan Basuh Kaki Ibu, Polisi: Agar Jadi Anak Berbakti

"Sehingga 2 orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut,” ucap Syahduddi.

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x