Dijelaskannya, RP menjambak rambut asisten Saipul Jamil dan memukul bibirnya dengan tangan kanan.
"Dengan telah diamankannya dua orang warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar, yang melakukan tindakan pemukulan dan juga intimidasi adalah bukan anggota Polri," tegasnya.
Sedangkan untuk kedua tersangka, polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Syahduddi menjelaskan, RP dan I merupakan korban asisten Saipul Jamil yang melarikan diri ketika dikejar polisi karena panik. Saat itu, sang asisten menabrak kedua tersangka.
"Sehingga 2 orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut,” ucap Syahduddi.