Pencuri HP di Meruya Selatan Jakarta Ditangkap Basah Kuli Bangunan, Tujuh Tahun Penjara Menanti

- 13 Januari 2024, 19:58 WIB
Berikut berita pencuri HP di Meruya Selatan Jakarta yang ditangkap basah korbannya seorang kuli bangunan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Berikut berita pencuri HP di Meruya Selatan Jakarta yang ditangkap basah korbannya seorang kuli bangunan, terancam hukuman tujuh tahun penjara. /

Billy kemudian menyatakan bahwa MS melakukan pencurian bersama temannya YA, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

 

"Satu pelaku lagi atas nama inisial YA itu berhasil melarikan diri, sekarang juga kita lakukan pencarian, kita terbitkan DPO nya," ungkapnya.

 

Pelaku MS akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatannya.

Baca Juga: Ganjar: Ekonomi Kreatif Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Billy.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah