Billy kemudian menyatakan bahwa MS melakukan pencurian bersama temannya YA, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Satu pelaku lagi atas nama inisial YA itu berhasil melarikan diri, sekarang juga kita lakukan pencarian, kita terbitkan DPO nya," ungkapnya.
Pelaku MS akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatannya.
Baca Juga: Ganjar: Ekonomi Kreatif Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Billy.***