Pencuri HP di Meruya Selatan Jakarta Ditangkap Basah Kuli Bangunan, Tujuh Tahun Penjara Menanti

- 13 Januari 2024, 19:58 WIB
Berikut berita pencuri HP di Meruya Selatan Jakarta yang ditangkap basah korbannya seorang kuli bangunan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Berikut berita pencuri HP di Meruya Selatan Jakarta yang ditangkap basah korbannya seorang kuli bangunan, terancam hukuman tujuh tahun penjara. /

 

Berita KBB - Polisi menangkap seorang pencuri yang menggondol tas berisi handphone milik pekerja bangunan yang merenovasi salah satu rumah di Jalan Haji Saaba, Meruya Selatan, Jakarta Barat.

 

Menurut Kompol Billy Gustiano Barman, Kapolsek Kembangan, pelaku berinisial MS ditangkap setelah korban memergokinya saat dia mencoba melarikan diri dengan barang curiannya.

 

"Pelaku inisial MS yang masuk ke dalam rumah yang sedang direnovasi. Pelaku tersebut masuk ke rumah kemudian mengambil tes yang digantung oleh korban," ujar Billy pada Sabtu 13 Januari 2024, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar Rating Acara TV Jumat 12 Januari 2024: Arisan Trans7 Jebol Lima Besar, SCTV Kembali Pegang Kendali

Lanjutnya, saat itu korban memergoki MS keluar membawa tas miliknya dan langsung menarik lengan bajunya.

 

Billy kemudian menyatakan bahwa MS melakukan pencurian bersama temannya YA, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

 

"Satu pelaku lagi atas nama inisial YA itu berhasil melarikan diri, sekarang juga kita lakukan pencarian, kita terbitkan DPO nya," ungkapnya.

 

Pelaku MS akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atas perbuatannya.

Baca Juga: Ganjar: Ekonomi Kreatif Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4 e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutup Billy.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah