PSBB Proporsional Tahap Kedua, Destinasi Wisata Luar Ruangan Tetap Boleh Beroperasi

26 Januari 2021, 21:33 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial /Humas Setda Kota Bandung
BERITA KBB - Seiring dengan perpanjangan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Kota Bandung hingga 8 Februari mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 3 Tahun 2021.
 
Perwal tersebut merupakan perubahan atas Perwal Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).
 
Ada sejumlah perubahan pada Perwal no 3 tahun 2021 dari Perwal no 1 tahun 2021. 
 
Baca Juga: Jabar Berlakukan PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021
 
Salah satunya yaitu tentang waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern. 
 
Pada Perwal no 1 tahun 2021 disebutkan, waktu operasional pusat perbelanjaan, mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. 
 
Namun pada Perwal no 3 tahun 2021 diubah menjadi tutup hingga pukul 20.00 WIB.
 
Baca Juga: Ferry Flight Pesawat Terbang NC212i PT Dirgantara Indonesia
 
Tetapi untuk waktu operasional toko dan pertokoan tidak berubah. Tetap buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 18.00 WIB. Selain itu, waktu operasinal pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
 
Sedangkan untuk daya tampung juga tak berubah. Pada perwal No 3 tahun 2021 tetap mamatok kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan, mal, toko modern, pertokoan dan sejenisnya, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas gedung/tempat duduk. 
 
Perwal no 3 tahun 2021 juga menyebutkan, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan diperbolehkan beroperasi.
 
Baca Juga: Uu Ruzhanul Dorong Sarbumusi Jabar Gelar Pelatihan bagi Pekerja
 
Kendati demikian, kapasitasnya tetap dibatasi sebanyak 30 persen dari kapasitas area lokasi wisata tersebut.
 
Tak hanya itu, waktu operasionalnya pun dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.***
 

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler