Hingga Desember 2020, Satpol PP Kota Bandung Tindak Ribuan Pelanggar

18 Maret 2021, 06:19 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi /Humas Setda Kota Bandung/
BERITA KBB - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, sepanjang 2020 lalu telah menindak 8.200 pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, administrasi, hingga pemberian denda. 
 
Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menyatakan penindakan dilakukan selama penanganan Covid-19.
 
“Dari data yang ada dari Maret sampai Desember 2020 ada sekitar 8.200 pelanggaran baik itu perorangan maupun badan usaha,” ucap Rasdian di Taman Dewi Sartika, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Baca Juga: Meski Pandemi, Sekolah Harus Beri Ruang Siswa Berkreasi dan Berinovasi
 
Sedikit kilas balik penanganan pandemi Covid-19 dalam satu tahun ini, Rasdian menuturkan penindakan hanya baru sampai pendataan saja. Yakni sekaligus sosialisasi terhadap langkah dan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
 
Selebihnya, sambung Rasdian, saat diberlakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tim Satgas Penanganan Covid-19 termasuk di dalamnya TNI dan Polri berkonsentrasi mengedukasi masyarakat Kota Bandung.
 
“PSBB pertama ada sekitat 600 pelanggar, baik perorangan maupun badan usaha. Di PSBB kedua sampai keenam pengetatan. Selanjutnya fokus woro-woro edukasi 3M,” ujarnya.
 
Baca Juga: Percepat Herd Immunity, Pemkot Bandung Masifkan Vaksinasi Massal
 
Selama PSBB ini pula, Satpol PP bersiaga di sejumlah lokasi posko pengawasan. Posko ini terbagi dalam tiga ring, yakni ring pertama berada di wilayah pusat kota. 
 
Sedangkan ring kedua jaraknya lebiih melebar di sejumlah lokasi aktivitas masyarakat. Kemudian ring ketiga terletak di perbatasan kota serta akses pintu masuk tol. 
 
“Kemudian ada prepentif untuk pencegahan kita buat cek poin. Kita buat tiga ring. Setelah penyekatan, pelanggaran cukup signifikan,” dia menegaskan.
 
Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Skenario Pembelajaran Tatap Muka
 
Tak cukup sampai di situ, Rasdian menuturkan Satpol PP Kota Bandung bersama Satgas Penanganan Covid-19 semakin tegas menindak ketika memasuki fase Adaptasi Kebiasaan Baru. Terlebih di masa ini regulasi penanganan sudah menyertakan sanksi bagi pelanggar.
 
Rasdian mengaku tidak segan menindak tegas para pelanggar. Bukan hanya secara administratif atau sosial, beberapa di antaranya dilakukan penghentian kegiatan dan penyegelan. 
 
“Sudah masuk AKB, dibuka relaksasi. Satpol fokus pengawasan dan penegakan. Karena di Perwal sudah ada sanksinya. Ini berlangsung sampai sekarang,” bebernya. ***
 
 
 

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler