Pemkot Bandung Pastikan Peserta BPJS dan UHC Tak Terpengaruh Penyesuaian Tarif Puskesmas

10 Januari 2024, 20:10 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas tidak berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian. /istimewa/

BERITA KBB - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas tidak berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian.

Ia menyebut, masyarakat pengguna BPJS dan UHC tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif ini.

"Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik," kata Anhar, Rabu 10 Januari 2023.

Baca Juga: Pemkot Bandung, Mayapada, dan XL Axiata Salurkan Bantuan Kepada Linmas Hingga Keluarga Berisiko Stunting

"Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS," katanya menambahkan.

Perlu diketahui, per 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dari Rp3.000 menjadi Rp15.000.

Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Sinopsis Daftar Pemain Ftv Cintaku di Puskesmas Keliling Selasa 26 September 2023 Pukul 00.00 WIB

Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.

"Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini," ujar Bambang saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin.

Ia meminta agar Puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.

Baca Juga: Pelayanan Gawat Darurat Malam Tahun Baru, Puskesmas hingga Damkar Buka 24 Jam

"Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya," pesannya. ***

 

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler