Dari Permenkes tersebut, supply vaksin akan didapat dari hasil produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd dan Novovax.
Tentunya keseluruhan vaksin Covid-19 tersebut, harus melaporkan hasil Uji Klinis 1 sampai dengan 3, dan mendapatkan EUA dari Badan POM.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan vaksin Covid-19 yang dibutuhkan oleh Indonesia, Bio Farma sudah melaksanakan amandemen supply agreement yang ditandatangani oleh Honesti Basyir pada 30 Desember 2021, dengan perusahaan farmasi asal Kanada, AstraZeneca, dan Novovax, masing-masing sebanyak 50 juta dosis. Untuk AstraZeneca, diperkirakan akan mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) pada dari Badan POM pada April 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah, PPKM di Bandung Barat Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Sedangkan untuk Novovax akan mulai dipasok pada Q2 2021 melalui anggota Holding BUMN Farmasi, Indofarma, diperkirakan akan mendapatkan EUA dari Badan POM pada Mei 2021.
Sehingga total yang sudah diamankan dari kedua perusahaan tersebut untuk Indonesia sebanyak 100 juta dosis. Selain dengan dua perusahaan tersebut, Bio Farma juga akan direncanakan menandatangani supply agreement dengan Pfizer Biontech. ***