Bogor Timur dan Indramayu Barat Diusulkan Jadi Kabupaten Baru

- 28 Maret 2021, 09:34 WIB
 Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menyerahkan dua berkas usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat kepada DPRD di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat 26 Maret 2021
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menyerahkan dua berkas usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat kepada DPRD di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat 26 Maret 2021 /Humas Jabar/Pipin/

BERITA KBB - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memproses dua daerah untuk diusulkan menjadi daerah otonomi baru. Kedua daerah tersebut yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan kedua berkas Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

"Jabar sedang memproses dua daerah calon daerah persiapan otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat," kata Emil di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini, Minggu 28 Maret 2021: Ada Transformers Bumblebee, Aerover, hingga Kamen Rider ZI-O

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan. Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.

"Total selama dua tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan," ucap Emil.

Sementara untuk usulan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat baru ditahap penyelesaian persyaratan administrasi di tingkat desa daerah induk, dan telah mendapat persetujuan dari DPRD dan kepala daerah induk.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari ini, Minggu 28 Maret 2021: Saksikan Piala Menpora 2021: Madura United FC vs Persebaya

Sesuai peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar yang terdiri dari kewilayahan dan kapasitas daerah. Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD Provinsi dan gubernur.

"Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk," tutur Emil.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah