Sosialisasi PP Nomor 43 Tahun 2021 Dapat Atasi Masalah Tata Ruang

- 10 April 2021, 19:04 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja  saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat 9 April 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat 9 April 2021. /Biro Adpim Jabar/Tatang/

Oleh karena itu, Setiawan berharap PP Nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah, ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 10 April 2021, Turun 4000 Rupiah, Mari Cek Harga Buy back

"Kami akan rapat karena inilah permasalahan kami di daerah yang dihadapi saat ini," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah