BERITA KBB - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, seluruh warga Jabar boleh melaksanakan Salat Idulfitri di masjid apabila status wilayahnya tidak berada di zona merah.
"Saya ingatkan Salat Ied dibolehkan, tidak ada pelarangan, tapi lokasinya harus diatur," katanya.
Masyarakat yang berada di zona merah tidak diperkenankan melaksanakan Salat Idulfitri di tempat yang sifatnya publik, tetapi digelar di rumah masing-masing.
Baca Juga: Sebanyak 60.000 Kendaraan Diputarbalikkan Sejak Penyekatan 6 Mei 2021 di Jawa Barat
"Kalau dia zona merah, tidak ada Salat Ied yang sifatnya publik, tapi bisa di rumah masing-masing," ujar Emil.
"Untuk di luar zona merah maksimal boleh di masjid, tapi wajib prokes. Jadi tidak ada pelarangan hanya tempatnya diatur sesuai kondisi daerah," imbuhnya.***