Kasus Covid-19 Naik, Jabar Perkuat Peran dan Fungsi Posko Penanganan Covid-19 di Level Desa dan Kelurahan

- 29 Juni 2021, 05:09 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daud Achmad.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daud Achmad. /Biro Adpim Jabar/

BERITA KBB - Sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan.

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Perusahaan/Industri.

Baca Juga: Lirik Lagu Badai Pasti Berlalu Noah, Soundtrack Sinetron Badai Pasti Berlalu SCTV

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.

Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).

"Kedua, posko Penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian COVID-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan," ucapnya.

Baca Juga: Edy Oglek Pemeran Kardun di Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Meninggal Dunia, Nova Soraya: Maapin Salah Gue

Menurut Daud, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab COVID-19.

"Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan COVID-19," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x