Wagub Jabar Uu Ruzhanul Apresiasi Kabupaten Kota Yang Prioritaskan Urusan Kebakaran dan Penyelamatan Daerah

- 18 Maret 2022, 16:36 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum seusai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke- 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (17/03/2022).
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum seusai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke- 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (17/03/2022). /Humas Jabar/

BERITA KBB -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi kabupaten/kota yang selama ini telah memprioritasikan pelaksanaan sub- urusan kebakaran dan penyelamatan di daerah masing -masing.

Ini diungkap Wagub Jabar saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke- 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (17/03/2022).

Pun begitu, lanjut Pak Uu diperlukan langkah kolaboratif dalam upaya meningkatkan layanan kebakaran dan penyelamatan. Karena tidak akan optimal bila hanya mengandalkan pemda saja, namun memerlukan partisipasi dan kolaborasi masyarakat/relawan, akademisi, dunia usaha, serta pihak lainnya.

Baca Juga: Kasus Kebakaran di Kota Bandung Menurun 15 Persen, Ternyata Peran Masyarakat Semakin Tinggi

Adapun momentum upacara HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Gedung Sate merupakan momentum pertama pelaksanaan sub -urusan kebakaran yang diampu oleh Pemda Provinsi Jawa Barat setelah terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 175 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja BPBD Provinsi Jawa Barat.

"Harapannya Pemadam Kebakaran dan penyelamatan lambat laun menjadi organisasi yang mandiri," kata Pak Uu.

Organisasi Pemadam Kebakaran dan penyelamatan yang mandiri itu juga sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 31 Januari 2022, Baby Nayaka Terjebak di Kamar Hotel yang Kebakaran

Di sisi lain, kebakaran juga merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yaitu trantibumlinmas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diantara 5 urusan pemerintahan wajib lainnya.

"Konsekuensi sub -urusan kebakaran menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kewenangan sub -urusan kebakaran di kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014, yaitu melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x