Nantinya masyarakat hanya dibatasi untuk menukar uang dengan batas maksimal 3.8 Juta rupiah saja.
Hal itu guna untuk meratakan kuota setiap orang agar tidak terjadi ketimpangan. Nantinya uang yang ditukarkan akan dipecah menjadi Rp.20.000, 10.000, 5.000, 2.000, dan 1.000.
Khusus untuk 1.000 akan menggunakan uang logam.
Demi lebih memudahkan layanan ini, BI juga menyediakan pembayaran menggunakan non-tunai sehingga transaksi akan lebih aman saat penukaran uang.
Dengan adanya layanan ini, perbankan di Indonesia bisa memulihkan kembali perekonomian pasca pandemi Covid-19.