Menunggak Uang Sewa, Pemkot Bandung Tertibkan Aset Tanah

- 9 Juni 2022, 13:54 WIB
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah yang terletak di Jalan Bengawan Nomor 26 Kecamatan Bandung Wetan, Kamis 9 Juni 2022.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah yang terletak di Jalan Bengawan Nomor 26 Kecamatan Bandung Wetan, Kamis 9 Juni 2022. /Humas Kota Bandung/

Ia pun menegaskan, pemerintah secara terbuka untuk memanfaatkan aset tanah itu jika pihak lain mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada pihak lain lebih kooperatif disini masih dimungkinkan untuk sewa," tambah Herman.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Hadiri Bandung International Food & Hospitality Expo 2022

Sebelumya, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan.

"Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar.

Baca Juga: Buka Bandung International Food & Hospitality Expo 2022, Sekda Jabar Dorong Inovasi Produk Pangan Lokal

"Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Jadi sudah proses panjang sampai peringatan terakhir," ujarnya.

"Ini disewakan, jadi bangunan dan disewakan lagi ke orang lain. Yang sewa sudah kooperatif, mengamankan barang masing-masing. Alhamdulilah aman terkendali, " tuturnya. ***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah