Ia pun menegaskan, pemerintah secara terbuka untuk memanfaatkan aset tanah itu jika pihak lain mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada pihak lain lebih kooperatif disini masih dimungkinkan untuk sewa," tambah Herman.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Hadiri Bandung International Food & Hospitality Expo 2022
Sebelumya, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan.
"Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah 3 kali teguran hingga 3 kali peringatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar.
"Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Jadi sudah proses panjang sampai peringatan terakhir," ujarnya.
"Ini disewakan, jadi bangunan dan disewakan lagi ke orang lain. Yang sewa sudah kooperatif, mengamankan barang masing-masing. Alhamdulilah aman terkendali, " tuturnya. ***